LAMPUNG, iNewsBlitar- Pemerintah dalam inspeksi mendadak (sidak) masih juga menjumpai minyak goreng yang dijual dengan harga di luar ketentuan.
Pemerintah masih menemukan pedagang yang nekat menjual minyak goreng di atas harga Rp 14.000 per liter.
Salah satunya terungkap di Kabupaten Way Kanan, Lampung saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat menggelar sidak di pasar tradisional dan mini market.
“Sebagian sudah sesuai yang diarahkan pemerintah cuma sebagian ada juga yang belum mau melaksanakan,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan Yeni Triyana Selasa (1/2/2022).
Pedagang yang kedapatan menjual minyak doreng di atas Rp 14.000 per liter tidak mengelak. Mereka beralasan mendapat barang (kulakan) di saat harga minyak goreng masih tinggi.
Posisinya dilema. Mereka terpaksa menjual lagi dengan memakai bandrol lama karena jika tidak demikian akan merugi.
“Padahal dua minggu yang lalu sudah kami sosialisasikan untuk segera berkomunikasi langsung dengan pemasok,” terang Yeni.
Yeni mengimbau kepada para pedagang, mulai 1 Februari 2020 diharapkan menjual minyak goreng sesuai harga HET yang sudah diatur pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait