Pedagang Minyak Goreng Tetap Nekat Menjual Mahal?, ini Alasannya

Dipo
sidak minyak goreng. Foto : ilustrasi

LAMPUNG, iNewsBlitarPemerintah dalam inspeksi mendadak (sidak) masih juga menjumpai minyak goreng yang  dijual dengan harga  di luar ketentuan. 

 

Pemerintah masih menemukan pedagang yang nekat menjual minyak goreng di atas harga Rp 14.000 per liter.

 

Salah satunya terungkap di Kabupaten Way Kanan, Lampung saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat menggelar sidak di pasar tradisional dan mini market.  

 

“Sebagian sudah sesuai yang diarahkan pemerintah cuma sebagian ada juga yang belum mau melaksanakan,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan Yeni Triyana Selasa (1/2/2022).

 

Pedagang yang kedapatan menjual minyak doreng di atas Rp 14.000 per liter tidak mengelak. Mereka beralasan mendapat barang (kulakan) di saat harga minyak goreng masih tinggi.

 

Posisinya dilema. Mereka terpaksa menjual lagi dengan memakai bandrol lama karena jika tidak demikian akan merugi.

 

“Padahal dua minggu yang lalu sudah kami sosialisasikan untuk segera berkomunikasi langsung dengan pemasok,” terang Yeni.

 

Yeni mengimbau kepada para pedagang, mulai 1 Februari 2020 diharapkan menjual minyak goreng sesuai harga HET yang sudah diatur pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network