Jangan Suka Pinjamkan Motor di Kota Blitar, kalau yang Pinjam Suka Begini !

Robby
Ilustrasi

Blitar.inews.id Satlantas Polres Blitar Kota akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik mulai Senin (27/12/2021). Tujuannya agar penguna jalan lebih berhati-hati saat berkendara di jalan dan tidak melanggar lalu lintas.

 

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achamd Rochan mengatakan, ada tiga titik yang menjadi lokasi pemasangan CCTV canggih ini, yakni yakni simpang tiga Herlingga, simpang empat Plosokerep, dan simpang empat SPBU Pakunden. Ada CCTV yang akan rekaman dan memfoto pengguna jalan saat melintasi area tersebut. 

 

Bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan difoto dengan detail pelanggaran hingga plat nomor kendaraan baik roda dua dan roda empat. Bukti foto pelanggaran lalu disimpan di Traffic Management Centre (TMC) Polres Blitar Kota. 

 

Petugas dari Satlantas Polres Blitar Kota akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat yang tertera sesuai dengan alamat plat nomor motor. "Jadi jangan suka meminjamkan motor atau mobil kalau peminjam suka melanggar lalu lintas," tegas Rochan.

 

Rochan menambahkan, bahwa bila peminjam kendaraan nanti melanggar lalu lintas, maka pemilik motor akan mendapatkan surat bukti tilang. Untuk itu, Ia menyarankan agar berhati-hati saat meminjamkan motor.

 

ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas, meliputi seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi dengan menggunakan hp saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil. Kemera CCTV ini akan bekerja 24 jam nonstop setiap hari. 

 

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network