PALEMBANG, iNewsBlitar- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Banyak pengguna jalan yang mengaku tidak mengetahui jika ada tilang elektronik.
Rusdi (50), seorang pengendara yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman dan melewati kamera ETLE mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui jika saat ini sudah diberlakukan penerapan sanksi tilang elektronik bagi pelanggar.
"Tidak tahu pak, justru ini saya baru tahu dari bapak," ujar Rusdi saat diwawancarai, Selasa (1/2/2022).
Meskipun tidak mengetahui penerapan sanksi tilang elektronik, Rusdi mengaku, jika dirinya memang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus saat dirinya keluar dari Jalan Letjen Simanjuntak untuk menuju SPBU di kawasan Polda Sumsel.
"Tanggung, cuma sedikit saja jalan yang dilanggar, kalau mau memutar di jalannya kadang suka macet, jadinya lama. Jadinya ya sudah, sedikit lawan arah, yang penting aman saja," ucapnya.
Berdasarkan pemantauan wartawan Sindonews.com MNC Group, bahwa sejumlah pengendara terpantau melanggar aturan lalu lintas di hari pertama penerapan sanksi tilang elektronik saat melewati kamera ETLE.
Paling banyak pengguna roda dua yang melawan arus dan membelakangi kamera ETLE. Ada juga pengguna jalan yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara, seperti tidak menggunakan helm dengan membawa anak kecil.
Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra membenarkan, bahwa saat ini masa sosialiasi ETLE sudah berganti dengan masa penerapan sanksi tilang bagi pelanggar.
"Surat akan dikirim oleh petugas kantor pos untuk dikonfirmasi, nanti akan digantikan dengan surat tilang," ujar Kombes Pol Pratama saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Editor : Robby Ridwan