get app
inews
Aa Text
Read Next : Kombinasi Pariwisata dan Budaya, Kota Blitar Ingin Kembangkan Ekonomi Kreatif

Ternyata, Tilang Elektronik (ETLE) baru Berlaku Mulai Maret di Kota Blitar, Kemarin Bagaimana ?

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:06 WIB
header img
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono

BLITARiNewsBlitar -Satlantas Polres Blitar Kota sudah memasang piranti untuk penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ini baru akan mulai diterapkan di Kota Blitar pada Maret mendatang.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, untuk saat ini perangkat keras ETLE masih menunggu terhubung dengan server TMC Polda Jawa Timur. Sedangkan di Kota Blitar ada tiga titik yang sudah terpasang alat ini.

 

"Baru terpasang, namun sistem tilang elektronik atau yang disebut ETLE di Kota Blitar baru akan beroperasi pada Maret 2020," ungkap AKBP Argowiyono.

 

 

 

Menurut dia, sejak 27 Desember 2021 hingga akhir Pebruari ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal ETLE. Sosialisasi ini sekaligus menghubungkan perangkat lunak tersambung ke server Polda Jatim.

 

"Sekarang kita gencarkan sosialisasinya. Sambil menunggu jaringan ke server Polda. Untuk perangkat kerasnya seperti Kamera dan layar monitor sudah terpasang di tiga titik," ujar Argo.

 

Sistem ETLE di Kota Blitar nantinya akan dikendalikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Ada jaringan 'back office' yang belum tersambung untuk data ERI (electronic registration and identification) untuk data server dari Polda.

 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk segera menghubungkan perangkat ETLE Kota Blitar dengan server Polda Jatim.

 

"Kita sudah koordinasi dengan Polda Jatim. Kami berharap dengan penerapan ETLE nantinya pengendara akan lebih berhati-hati sehingga meminimalisir kecelakaan yang disebabkan karena pelanggaran lalu lintas," tegasnya.

 

Untuk diketahui, Tilang elektronik atau ETLE diresmikan pada Senin 27 Desember 2021. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut