Blitar.inews.id Satlantas Polres Blitar akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik mulai Senin (27/12/2021). Ada kamera CCTV yang akan memfoto pengguna jalan baik roda dua dan roda empat untuk memilah pelanggar lalu lintas.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Achamd Rochan mengatakan, bila ada pelanggar lalu lintas, maka CCTV akan memfoto dengan detail pelanggaran yang dilakukan. Foto akan tersimpan di ruang Traffic Management Centre (TMC) Polres Blitar Kota.
Petugas akan memilah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, untuk menentukan pasal yang diterapkan. Bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai alamat plat nomor yang tertera dalam kendaraan.
Adanya kebijakan ini, tentu pengguna jalan harus berhati-hati. Apalagi menjual motor tidak segera lapor jual.
Sebab, bila motor ini belum dibalik nama dan digunakan melanggar lalu lintas oleh pemilik baru, maka bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan bermotor.
"Kalau dulu kan mobil saja, sekarang motor juga harus segera dilapor jual. Bila pemilik baru melanggar lalu lintas, bukti serta tagihan akan dikirimkan ke pemilik lama," ungkap Rochan.
Bila pemilik lama sudah lapor jual ke Samsat, tentu bukti pelanggaran akan ditunjukan saat pemilik baru hendak mengurus pajak surat kendaraannya. Sebab data pelanggaran ini akan tetap tersimpan hingga pelanggar memenuhi kewajibannya.
Untuk Kota Blitar ada tiga titik yang menjadi tempat pemasangan tilang elektronik. Ketiga titik ini, yakni simpang tiga Herlingga, simpang empat Plosokerep, dan simpang empat SPBU Pakunden.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait