BLITAR, iNewsBlitar - Gus Samsudin Jadap telah membuat laporan di Polres Blitar. Laporan ini terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita membenarkan adanya laporan ini dari Pemilik Padepokan Nur Zat Sejati. "Sudah membuat laporan, tapi buktinya juga belum diserahkan ke pihak penyidik oleh pemilik padepokan di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini," ungkap AKP Tika.
Saat ini pihak penyidik masih memintai keterangan pelapor dan menunggu bukti video untuk diserahkan ke pihak penyidik. Bila bukti video ini sudah diserahkan, maka pihak penyidik akan mengembangkan kasus ini.
Meski sempat ramai antara pesulap merah, namun tidak melaporkan pesulap yang memiliki nama asli Marcel Radhival. Gus Samsudin melaporkan akun YouTube Naja Official yang kemarin ikut datang ke padepokan Nur Zat Sejati saat pesulap merah ingin melakukan pembuktian ilmu Gus Samsudin Jadap, 20 Juli lalu.
"Kalau pesulap merah datang ke Polres masih konsultasi saja, belum membuat laporan secara resmi," ujar Tika.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait