Pledoi Gus Samsudin Minta Dibebaskan, Dijerat Pasal Undang-undang yang Sudah Dihapus

Ridwan
Sidang Gus Samsudin di PN Blitar

iNewsBlitar - Samsudin dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (09/07/2024) lalu menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan pada Samsudin dan 1 tahun 6 bulan pada kedua pegawainya.

 

Imam Slamet, SH., Penasehat Hukum Samsudin dan dua terdakwa lainnya mengajukan pledoi atau pembelaan pada Selasa (16/07/2024). Pada pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ari Kurniawan.

 

Imam Slamet berdalih, bahwa kliennya dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya jeratan ini tidak relevan, sebab sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE atas perubahan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

 

Selain itu, Imam Slamet menjelaskan, bahwa bukti yang digunakan pelapor dan JPU untuk menuntut kliennya, bukan video asli dari akun Mbah Den (Sariden) milik Samsudin. Bukti untuk menjerat kliennya merupakan potongan video yang tidak utuh dan diupload dibeberapa platform media sosial.

 

Ada perbedaan durasi antara video asli milik akun Mbah Den (Sariden) dengan video yang digunakan untuk menjerat kliennya. Video asli milik official Mbah Den (Sariden) berdurasi 31 menit 8 detik. Sementara potongan video yang digunakan untuk menjerat kliennya berdurasi 2 menit 45 detik.

 

Imam Slamet menjelaskan, bahwa ada perubahan makna jika video tidak ditampilkan secara utuh. Sementara itu, video aslinya memuat himbauan bahwa Samsudin YouTuber asal Blitar ini menentang adanya tukar pasangan. 

 

Himbauan dan penjelasan tentang ajaran sesat inilah yang tidak termuat dalam video yang diunggah oleh beberapa platform media sosial lain. Ini berdampak adanya tafsir yang berbeda dengan video dakwah yang dilakukan oleh Samsudin. 

 

"Karena undang-undang ini sudah diganti oleh undang-undang yang baru, tentunya sudah tidak relevan untuk menjerat klien kami," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pimpinan Sidang, Ari Kurniawan, SH memberikan kesempatan pada JPU untuk menyampaikan tanggapan (replik) atas pledoi secara tertulis pada Rabu (17/07/2024). Kemudian tim Kuasa Hukum Samsudin juga akan diberikan waktu untuk memberikan tanggapan (duplikat) secara tertulis atas tanggapan JPU pada Kamis (18/07/2024).

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network