BLITAR, iNewsBlitar – Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar Rijanto- Beky Herdihansah melaporkan kegaduhan yang berujung pembatalan debat publik ke-2 Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Kegaduhan yang terjadi dipicu dugaan pelanggaran kesepakatan tata tertib debat publik oleh Cabup Rini Syarifah atau Mak Rini saat menyampaikan visi misi.
Mak Rini diduga telah mencontek dan membawa catatan ke atas panggung debat yang sejak awal telah dilarang. Hal itu yang membuat para pendukung paslon Rijanto-Beky melakukan protes keras.
“Kita resmi melaporkan paslon 02 sebagai penyebab kegaduhan ke Bawaslu Kabupaten Blitar,” ujar Labib, perwakilan tim kuasa hukum paslon Rijanto-Beky kepada wartawan Rabu (6/11/2024).
Debat publik ke-2 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Blitar pada Senin (4/11/2024) malam dihentikan KPU Kabupaten Blitar lantaran terjadi kegaduhan.
Kegaduhan terjadi saat Cabup Mak Rini menyampaikan visi misi. Mak Rini diduga telah membaca atau mencontek yang itu melanggar kesepakatan tata tertib debat publik.
Karena interupsi yang dilontarkan tak digubris, paslon Rijanto-Beky akhirnya memutuskan meninggalkan panggung debat.
Debat publik ke-2 dinilai tidak fairplay, di mana KPU Kabupaten Blitar pada saat protes bermunculan, realitasnya juga tidak mengambil sikap apapun.
“Ada yang menggunakan alat bantu, padahal sudah disebutkan terkait tata tertib aturan debat tersebut jelas dilarang dibawa atau digunakan,” ungkapnya.
Labib menilai dugaan pelanggaran kesepakatan tata tertib oleh paslon Mak Rini-Abdul Ghoni telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.
Kegaduhan membuat hak paslon Rjanto-Beky menyampaikan visi misi telah hilang. Demikian juga hak masyarakat Kabupaten Blitar untuk mendengarkan visi misi calon pemimpinnya, juga hilang.
Belum lagi kerugian dari penyelenggara pemilu yang telah mengalokasikan anggaran negara untuk menggelar debat, menjadi sia-sia.
Menurut Labib jika tidak ada pelanggaran kesepakatan bersama oleh paslon 02, kegaduhan dan penghentian debat publik tidak akan terjadi. “Karenanya kami meminta Bawaslu untuk mengambil sikap tegas,” pungkasnya.
Sementara menanggapi adanya laporan Tim Paslon Rijanto-Beky terkait kegaduhan yang berujung dihentikannya debat publik, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin membenarkan hal itu.
Masrukin mengatakan selama ini Bawaslu tidak dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan tata tertib debat publik paslon. Hal itu terjadi pada debat pertama dan kedua.
Yang dilakukan Bawaslu terkait hal itu, kata Masrukin hanya melayangkan imbauan dengan melayangkan surat yang isinya terkait persiapan debat serta tekhnisnya.
“Jadi hingga debat kedua mengenai kesepakatan seperti itu Bawaslu tidak diundang,” ujarnya.
Editor : Solichan Arif