get app
inews
Aa Read Next : Ungkit Kembali Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar, Massa Desak Kejari Lebih Berani

Bawaslu Blitar Tegaskan Usut Oknum ASN Beratribut Pasangan Petahana

Minggu, 22 September 2024 | 12:11 WIB
header img
Bawaslu Blitar Tegaskan Usut Oknum ASN Beratribut Pasangan Petahana. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Dua oknum ASN, yakni Camat Talun dan Lurah Kamulan diketahui telah mengenakan atribut pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni, dan karenanya dilaporkan.

Keduanya diduga turut memobilisir massa dalam acara yang dihadiri bakal calon bupati (bacabup) Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini. Bawaslu akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kita tetap melakukan penelusuran atas peristiwa tersebut,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira kepada wartawan Sabtu (21/9/2024).

Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berlangsung pada 8 September 2024 di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Oknum Camat Talun dan Lurah Kamulan hadir dalam kegiatan yang memobilisasi massa, dikemas acara jalan sehat bertema Pemuda Kamulan Bersatu.

Sebagian besar yang hadir, termasuk kedua oknum ASN itu mengenakan kaos bersablon Pemuda Kamulan Bersatu dengan bagian belakang bertulisan: Maju Bersama Rindu Berkelanjutan.

Maju Bersama Rindu Berkelanjutan diketahui merupakan tagline pemenangan pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Di depan bacabup Rini Syarifah atau Mak Rini yang hadir di acara, kedua oknum ASN memandu massa untuk meneriakkan jargon pemenangan pasangan Rini-Ghoni.

Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky (Rizky) pada 17 September 2024 resmi melaporkan peristiwa itu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan Bawaslu Kabupaten Blitar.

Keduanya diduga melanggar UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.

Menurut Jaka, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil sebab belum ditentukan.

Ia juga sempat menyinggung laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu bersifat tembusan. “Surat ke bawaslu itu tembusan,” terangnya.

Sementara Jaka Wandira sebelumnya mengungkapkan netralitas ASN menjadi poin utama dalam pengawasan di Pilkada Kabupaten Blitar. Masalah netralitas ASN diakui Bawaslu jadi kerawanan terbesar.

Hal itu mengingat bacabup petahana Mak Rini memiliki kedekatan struktural dengan ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Begitu juga bacabup Rijanto yang merupakan mantan Bupati Blitar.

Yang dilakukan Bawaslu, kata Jaka adalah menggencarkan sosialisasi bersama Bawaslu Provinsi Jatim, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemkab Blitar.

Kemudian juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi keterlibatan ASN dalam kampanye secara langsung maupun di media sosial.

“Kami ingin memastikan semua pihak mematuhi aturan agar ASN tetap netral,” tegas Jaka.

Menanggapi hal itu Moh Hidayatus S, SH atau Becky Hidayat, Divisi Hukum Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky (Rizky) berharap pengusutan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan secara tuntas.

Begitu juga dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Blitar diharapkan berani bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kita berharap dugaan pelanggaran netralitas ASN diusut tuntas,” ujarnya.

Terkait status laporan ke Bawaslu yang dikatakan hanya tembusan, Becky Hidayat mengatakan secara administrasi telah diberi keterangan laporan resmi.

“Memang tembusan, namun dalam surat yang kita kirim diberi keterangan sekaligus laporan ke Bawaslu,” pungkasnya.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut