BLITAR, iNewsBlitar - Aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) ketenagakerjaan yang baru bisa cair setelah pekerja memasuki usia 56 tahun menimbulkan reaksi penolakan pekerja di Indonesia.
Sejumlah asosiasi pekerja, yakni Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan langkah pemerintah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar angkat suara menanggapi reaksi penolakan serikat pekerja sekaligus menjelaskan perubahan aturan Permenaker No 2 Tahun 2022.
Ia berharap pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tidak perlu khawatir karena dipastikan tidak akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut. Sebab dana JHT yang tersimpan saat pensiun pada usia 56 akan lebih terjamin sekaligus didukung dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah , karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN, dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya,” ujar Timboel Siregar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Timboel Siregar, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP No 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN tersebut.
“Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung,” urainya.
Bukan hanya itu. Menurut dia, secara filosofis Permenaker No 2 tahun 2022 ini dapat memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
“Kalau pun nanti negara kacau, saya bisa jamin untuk dana itu bakal di atas dana pemerintah, kalau misal saya simpan deposito dana JHT di pemerintah bahkan lebih besar dari saya nabung di deposito,” pungkasnya.
Kendati demikin, pihak Pemerintah diharapkan segera membuka diskusi dan sosialisasi antar lembaga dan kementerian karena masih terdapat banyak miskonsepsi yang diterima oleh masyarakat terkait kebermanfaatan dari dana JHT.
Editor : Solichan Arif