BLITAR,iNewsBlitar – Nasib Orang Utan lagi menjadi sorotan di tengah proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Orang Utan merupakan salah satu hewan yang kehidupannya dilindungi oleh negara. Dengan adanya proyek IKN apakah pemerintah juga memperhatikan nasib Orang Utan?.
Berikut penjelasan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait dengan kelangsungan hidup Orang Utan.
Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan bakal melindungi Orang Utan dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Staf Presiden yang bernama Wandy menegaskan hal itu.
KSP memastikan bakal melindungi hewan Orang Utan, karena hal itu menjadi bagian kontrol publik yang harus diperhatikan dan diapresiasi.
“Dan itu bagian dari kontrol publik yang harus diapresiasi dan diperhatikan oleh Pemerintah,” kata Wandy dikutip Antara di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.
Wandy menyebut, untuk mewujudkan IKN, Pemerintah jauh-jauh hari sudah melakukan berbagai kajian, salah satunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan IKN.
Pemerintah juga menyusun berbagai dokumen perencanaan termasuk Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan konsep Forest City IKN.
Kajian tersebut, ujar Wandy, merekomendasikan lima peta jalan pemulihan dan perbaikan lingkungan. Dua di antaranya terkait erat dengan eksistensi orang utan, yakni perbaikan kualitas satwa liar, dan pemulihan ekosistem hutan hujan tropis.
Sehingga, bukan hanya orang utan saja yang dilindungi di wilayah IKN. Namun juga satwa-satwa liar lainnya. “Seperti kucing kuwuk, burung migran, buaya muara, macan dahan, lutung, dan penyu,” terangnya.
Wandy menyebut, ada dua rekomendasi KLHS yang masuk dalam masterplan IKN, yakni pusat kegiatan primer di timur IKN dan pusat kegiatan sekunder di utara IKN yang berbatasan langsung dengan non developable land.
Yang berbatasan langsung tersebut dikhususkan sebagai pusat kegiatan pendidikan, inovasi dan riset dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati.
Sedangkan untuk perlindungan dan perbaikan kualitas satwa, kata dia lagi, dibuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No. 23/2019.
“Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini, agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN,” kata Wandy.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green dan sustainable ini benar-benar terwujud,” tambahnya.
Editor : Solichan Arif