BLITAR, iNewsBlitar - Aliansi buruh memberi waktu paling lama satu minggu agar Menaker mencabut Permenaker nomer 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, pencabutan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT bagi pekerja di masa sulit sudah tepat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pemerintah jangan mengakali masyarakat dengan menggunakan istilah revisi peraturan. Pihaknya meminta agar regulasi yang dinilai tidak pro buruh ini segera dicabut.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Said dalam konferensi pers virtual mengutip okezone, Selasa 22 Februari 2022.
"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya, sudah selayaknya 1 kali 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," kata Said.
Pihaknya mengancam akan melakukan demo masif dan besar-besaran, jika hal tersebut tidak didengar oleh menaker. "Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandasnya.
Adapun, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Andi Gani Nena Wea telah diundang Menaker untuk berdiskusi terkait JHT ini. Rencananya, dialog akan dilaksanakan hari ini, Selasa (22/2) pukul 18.30 WIB.
"Tapi saya belum menerima informasi lebih lanjut, dibatalkan atau nggak. Bilamana tetap dilanjutkan ada pertemuan, maka hanya dua hal yang akan kami sampaikan. Pertama, meminta dengan hormat Menaker untuk tunduk kepada perintah Presiden, dan kedua, meminta dengan hormat Menaker untuk turun ke jalan, jangan hanya duduk saja di meja. Kita sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.
Editor : Robby Ridwan