Logo Network
Network

Geger JHT, Buruh Yang di PHK Sebelum 3 Mei Masih Bisa Cairkan Klaim

Ahmad Gozali
.
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:46 WIB
Geger JHT, Buruh Yang di PHK Sebelum 3 Mei Masih Bisa Cairkan Klaim
Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan klaim JHT sebelum 3 Mei 2022. foto ilustrasi aktivitas BPJamsostek Sulut. (Foto: Antara)

BLITAR, iNewsBlitar – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengungkap perbedaan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No 2 tahun 2022 dengan Permenaker No 19 tahun 2015.

 

Pada aturan lama, pemberian manfaat JHT bisa cair setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan dari SK Pengunduran Diri/PHK dari perusahaan diterbitkan.

 

Sementara pada aturan baru, JHT baru cair setelah peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal atau cacat total tetap.

 

Pada aturan baru, pencairan JHT menyertakan dokumen berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, alias tinggal mengupdate di Jamsostek Mobile (JMO).

 

“Bila setiap kali mengalami PHK, manfaat JHT diambil seluruhnya, maka kepesertaannya akan terputus, sehingga nilai yang diterima pada hari tua menjadi tidak optimal," tulis Kemenaker, mengutip aturan lama.

 

Dalam aturan baru, manfaat JHT akan utuh meski pun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal di hari tuanya.

 

Kendati demikian saat ini pekerja masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 3 Mei 2022. Aturan batas usia pencairan dana JHT 56 tahun baru berlaku pada 3 Mei 2022.

 

“Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 terpenuhi,” demikian dikutip dari postingan Instagram Kemenaker @kemnaker, Rabu 17 Februari 2022.

 

Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah berlaku. Pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 

Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Pekerja yang terkena PHK masih memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan.

 

“Untuk jangka pendek kan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,”  ujar Kemenaker.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News

Bagikan Artikel Ini