BLITAR, iNewsBlitar – Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 memantik reaksi keras para buruh atau pekerja di Indonesia.
Para pekerja menyoal pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang syaratnya harus berusia 56 tahun.
Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dinilai telah merugikan para pekerja.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut perubahan aturan yang mempersulit pencairan JHT tersebut, segera dicabut.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” tegas Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia)Sabda Pranawa Jati di Jakarta Sabtu (12/2/2022).
“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah,” tambahnya.
Sabda menyebut, saat ini pekerja banyak yang mengalami kondisi sulit karena pandemi Covid-19.
Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.
Dia tak menyangka kalau pemerintah malah menerbitkan peraturan yang mempersulit untuk bisa mendapatkan hak atas dana milik pekerja itu sendiri
Karena komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah satu bulan dan 3,7 persen dari upah pemberi kerja.
“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,” terang Sanda.
“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” ungkapnya
ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015.
Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
“Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun,” jelasnya.
Editor : Solichan Arif