get app
inews
Aa Read Next : Ini Saran PAN Kota Blitar untuk Pilkada agar Pemilu Luber Jurdil

Gugatan PDIP Buktikan KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilu

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 02:20 WIB
header img
Gugatan PDIP buktikan KPU Kabupaten Blitar melanggar administrasi pemilu. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - KPU Kabupaten Blitar divonis Bawaslu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. KPU sebelumnya dilaporkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar setelah salah satu bacaleg PDIP dinyatakan (KPU) tidak lolos verifikasi.

 

Putusan sidang yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar juga memerintahkan KPU kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota legislatif PDIP atas nama Hermawan.

 

Apabila memenuhi syarat, KPU diminta mengikutsertakan bacaleg Hermawan dalam tahapan berikutnya, yakni sekaligus menerbitkan berita acara dan surat keputusan. Informasi yang dihimpun, Bacaleg PDIP atas nama Hermawan itu merupakan Ketua GP Ansor NU Kabupaten Blitar.

  

"Sesuai dengan pasal 62 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Blitar paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," ujar Masrukin selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.

 

Persoalan berawal dari penyerahan berkas bacaleg sebagai syarat administrasi. Informasi yang dihimpun, Bacaleg Hermawan yang akan bertarung di dapil 3 Kabupaten Blitar hanya menyerahkan lampiran nilai ujian paket C.

 

Sementara yang diperlukan sebagai syarat administrasi adalah ijazah setingkat sekolah menengah atas (SMA). Hermawan oleh KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak lolos daftar caleg sementara (DCS).

 

DPC PDIP Kabupaten Blitar sontak memutuskan menggugat KPU, yakni melaporkan ke Bawaslu setempat.

 

Dalam sidang terakhir, Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar yang diketuai Nur Ida Fitria, dan anggota Masrukin dan Narsulin, membacakan lima poin putusan perkara.

 

Putusan dituangkan di dalam nomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/16.12/X/2023. "Sesuai dengan pasal 62 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Blitar paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," ungkap Masrukin.

 

Sidang putusan Bawaslu dihadiri Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto yang juga mantan Bupati Blitar. Rijanto didampingi Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar yang juga LO Suratun Nasikhah, serta dua kuasa hukumnya Lutfhi Murtadhlo dan Mashudi. 

Sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, didampingi oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, serta dua staf Nadia dan Ulya.

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut