BLITAR, iNewsBlitar - PKB Kabupaten Blitar gagal mendaftarkan berkas 50 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU setempat.
KPU Kabupaten Blitar telah mengembalikan atau menolak berkas yang diserahkan Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Rini Syarifah alias Mak Rini.
Menurut komisioner KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, pihaknya telah melekati status berkas dikembalikan sekaligus memberi kesempatan melakukan perbaikan.
Hal itu dikarenakan berkas bacaleg yang diajukan PKB Kabupaten Blitar di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) belum memiliki surat persetujuan dari DPP PKB.
“Statusnya kami kembalikan,” ujar Nikmatus Sholihah kepada wartawan Sabtu (13/5/2023).
Dalam pidatonya di KPU, Mak Rini yang juga Bupati Blitar optimistis PKB mampu mendapatkan 18 kursi di pemilu 2024 mendatang. Dia bertekad akan menghijaukan Blitar.
Sementara terkait berkas bacaleg yang dikembalikan, Nikmatus mengatakan pihaknya memberi kesempatan PKB untuk melakukan perbaikan.
PKB Kabupaten Blitar harus segera melengkapi syarat surat persetujuan dari DPP PKB. Sebab surat persetujuan di Silon merujuk PKB Kota Blitar, bukan Kabupaten Blitar.
Adapun batas waktu pengembalian berkas ke KPU adalah sampai Minggu 14 Mei 2023. “Untuk syarat yang lain tidak ada masalah,” ungkapnya.
Sementara menanggapi pengembalian berkas bacaleg oleh KPU, Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar M Rifai membenarkan. Rifai berdalih alasan pengembalian lantaran adanya kesalahan kop surat persetujuan DPP.
Kop surat berkas PKB Kabupaten Blitar di Silon, kata Rifai tertulis untuk Kota Blitar. Menurut dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PKB untuk memperbaiki kesalahan redaksi itu.
“(Kesalahan)Hanya di kop. Untuk hard file sudah benar. Besok (14/5) kita jadwal, kita serahkan (KPU),” ungkapnya.
Editor : Solichan Arif