SURABAYA, iNewsBlitar – Laporan kekerasan seksual menjadi dasar Polda Jatim menyelidiki seorang anggota Polres Pamekasan, Madura bernisial Aiptu AR dan kemudian menangkapnya.
Yang mengejutkan, MH (41) istri Aiptu AR selaku pelapor, mengaku kekerasan seksual itu tidak dilakukan suaminya seorang diri. Ia juga dipaksa memberikan layanan ranjang bertiga.
Dalam istilah umum, aktivitas seksual bersama itu kerap diistilahkan dengan threesome atau salome, yakni satu lobang rame-rame. Aiptu AR mengajak teman-teman polisinya, untuk menyetubuhi MH secara bersama-sama.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda jatim, menangkap Aiptu AR, pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022).
Aksi persetubuhan itu, diakui MH dilakukan tiga orang secara bersamaan. “Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap BidPropam Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Sebelumya, MH melaporkan Aiptu AR atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
Anggota polisi berinisial H dilaporkan dalam tindak pidana ITE, dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan. Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim, masih terus melakukan penelitian.
Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar, menurut Dirmanto masih dilakukan pendalaman. "Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan kami sampaikan," katanya.
Editor : Solichan Arif