Blitar.inews.id Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja melaporkan banyak temuan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan selama 2021. Selama 2021 ini, KPAI menyebut ada belasan kasus dengan korban mencapai ratusan anak.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut institusi pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menyumbang kasus terbanyak.
“Dari kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, (22,22 persen) dari total kasus terjadi di sekolah di bawah wewenang Kemendikbudristek, dan (77,78 persen) terjadi di ranah pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Retno dalam keterangan tertulis, seperti di lansir dari Sindonews.com, Selasa (28/12/2021)
Menurut catatan tersebut, selama 2021 terjadi 18 kasus kekerasan seksual dengan korban sebanyak 207 anak, terdiri dari 126 perempuan dan 1 laki-laki di rentang usia 3-17 tahun. Pelajar SMP/sederajat jadi yang paling sering menjadi korban (36 persen), diikuti SD/sederajat (32 persen), SMA/sederajat (28 persen), dan TK (4 persen).
Kekerasan seksual di sekolah ini menyebar di 17 kabupaten/Kota di 8 provinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Sementara itu, yayasan pendidikan dengan sistem asrama, boarding, atau pesantren menyumbang (66,66 persen) kasus. Pelaku terbanyak berasal dari tenaga pendidik (55,55 persen) dan kepala sekolah (22 persen). Pelaku dengan berbagai modus yakni : korban diiming-imingi nilai tinggi, dijanjikan jadi polwan, diberi uang, minta dipijat sebelum akhirnya diraba-raba alat vitalnya.
Temuan ini membuat KPAI mendesak Kemendikbudristek dan Kemenag membangun sistem perlindungan bagi murid yang tinggal jauh dari orang tua. Retno juga meminta para orang tua lebih memperhatikan latar belakang calon sekolah bagi anak, khususnya memastikan ada prosedur yang jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Editor : Robby Ridwan