SURABAYA, iNewsBlitar.id - Sidang perkara pencabulan oleh anak kiai di Jombang, Moch Subechi Azal Tsami (MSAT) alias Mas Bechi hadirkan bukti visum dan rekam medik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua bukti yang sengaja dihadirkan jaksa digunakan sebagai bukti penguat atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh MSAT.
JPU Tengku Firdaus mengatakan, dua bukti yang dihadirkan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan tenaga ahli. Dari semua bukti dan keterangan itu, kuat dugaan bahwa Mas Bechi bersalah dalam perkara ini.
JPU Tengku Firdaus menegaskan bahwa dua bukti yang telah dihadirkan juga akan diperkuat oleh keterangan dari tenaga ahli. Dari semua keterangan dan bukti yang telah didapatkan, dugaan bahwa Mas Bechi ditetapkan bersalah dalam perkara ini semakin kuat.
"Jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun. Tapi tidak masalah, visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Sementara itu Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menilai ada kejanggalan atas bukti visum dan rekam medik tersebut. Kejanggalan tersebut yakni adanya foto pada saat visum. Padahal menurutnya, dalam kesaksian korban sebelumnya, dia tidak merasa pernah difoto pada saat visum.
"Saya minta file-nya. Kata saksi sudah dihapus. Saat ditanya mana handphone-nya supaya bisa kita datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang handphone-nya hilang," katanya.
Jawaban tersebut membuat tim penasihat hukum kesulitan memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya. Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018. "Ada dua jenis visum," ujarnya.
Diketahui pada sidang pencabulan ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Robby Ridwan