get app
inews
Aa Text
Read Next : Haris Azhar dan Fatia Kalahkan Lord Luhut, Jaksa Langsung Gercep Ajukan Kasasi

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Kenapa JPU Masih Bernafsu Memenjarakan?

Selasa, 09 Januari 2024 | 02:19 WIB
header img
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Kenapa JPU Masih Bernafsu Memenjarakan?. (foto: okezone.com)

JAKARTA,iNewsBlitarHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim dalam amar putusannya menyebut Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sehingga dibebaskan dari segala dakwaan.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi.

JPU tetap meyakini Haris Azhar dan Fatia bersalah dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Menurut Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya menyatakan kasasi dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 atas nama Haris Azhar.

Kemudian Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti untuk perkara tersebut.

"Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan, Memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya. Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Herlangga dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).

Herlangga menjelaskan JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim tersebut.

"Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga.

Diketahui, Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,"ujarnya.

Dia melanjutkan, terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut