KEDIRI, iNewsBlitar – Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan Ferry kepada Venna Melinda, istrinya.
Dugaan KDRT itu terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri. Publik figur dan sekaligus politisi Venna Melinda tidak hanya menggugat cerai, tapi juga membawa masalah ke jalur hukum.
Bagi Ferry, pasal tuntutan yang dipakai JPU (Jaksa penuntut umum) di pengadilan, tidak adil dan berlebihan.
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya beralasan, kekerasan yang dituduhkan hanya menimbulkan luka ringan dan Venna tidak terganggu aktifitasnya.
"Tuntutan JPU kami nilai terlalu berlebihan, dan pasal yang didakwakan juga kurang tepat, seharusnya menggunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," jelas Michael Pardede, penasehat hukum Ferry.
Sidang perkara KDRT Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri terus berjalan. Yang terbaru Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pledoi pembelaan.
Michael Pardede mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU terlalu berat. JPU semestinya memakai pasal 44 ayat 4, bukan ayat 1. Oleh karena itu, Pardede meminta majelis hakim menerima pembelaan atau pledoi kliennya. Hakim juga diharapkan bisa adil dalam menjatuhkan putusan.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
JPU memakai pertimbangan terdakwa Ferry Irawan sebelumnya pernah dihukum. Kemudian akibat perbuatan terdakwa, korban, yakni Venna Melinda mengalami penderitaan fisik dan psikis.
Editor : Solichan Arif