get app
inews
Aa Read Next : CSIS Rilis 43,7 Persen Rakyat Indonesia Pilih Prabowo-Gibran Bersih dari Isu Korupsi

Dipenjara di Sukamiskin Mardani Maming Bisa Terbang ke Surabaya, Kalapas: Sudah Izin

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:33 WIB
header img
Dipenjara di Sukamiskin Mardani Maming Bisa Terbang ke Surabaya, Kalapas: Sudah Izin. (foto:ist)

BANDUNG,iNewsBlitarMardani Maming, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diduga keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Mardani Maming diketahui merupakan mantan Bendahara PBNU yang diberhentikan lantaran kesandung kasus korupsi. Mardani yang berlatar belakang pengusaha itu juga mantan Bupati Tanah Bumbu.

Dari foto dan video yang beredar di media sosial, Mardani berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) dan hendak pergi menuju Surabaya (SGK) menggunakan maskapai Citilink.

Keluarnya Mardani dari Lapas Sukamiskin dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Wachid Wibowo.

Menurutnya, Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Yang bersangkutan hari ini Senin, 19 Februari 2024 menjalani sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ucap Wachid seperti dilansir dari Okezone.com Senin (19/2/2024).

Wachid mengatakan, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan tersebut bakal segera kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (dari Banjarmasin ke Surabaya)," ungkapnya.

Wachid juga memastikan, bahwa Mardani memiliki izin untuk meninggalkan Lapas. "Dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mardani sendiri divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut