get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bahan Petasan Meledak, 20 Rumah Rusak, 1 Orang Meninggal Dunia

Polisi Mewah Kembali Jadi Sorotan, DPR RI: Kasus Ferdy Sambo Harusnya Jadi Koreksi

Rabu, 21 September 2022 | 09:54 WIB
header img
foto: ilustrasi Polisi

JAKARTA,iNewsBlitar –  Adanya oknum polisi dan keluarganya yang bergaya hidup mewah kembali menjadi sorotan.

Sorotan polisi mewah yang gemar pamer kekayaan di media sosial muncul seiring terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Sorotan itu datang dari Anggota Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengatakan, saat ini gaya hidup oknum anggota Polri dan keluarganya ada yang memamerkan harta di media sosial sungguh sangat tidak tepat.

Apalagi kata dia saat ini masyarakat yang tengah terdampak dan sulit hidupnya akibat kenaikan harga BBM serta banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saat ini banyak oknum anggota Polri berperilaku gaya hidup jetset dan tidak mencerminkan hidup sederhana,” ujar Santoso, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebutkan dalam kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo, maka hal tersebut harus menjadi cambuk bagi seluruh anggota Polri untuk tidak lagi flexing (pamer) di media sosial yang justru dapat membuat gaduh para netizen.

“Kejadian penembakan yang dilakukan FS kepada Brigadir J harusnya menjadi koreksi para anggota Polri dalam gaya hidup termasuk dalam melaksanakan tugas agar tidak memamerkan kemewahan,” ucap Santoso.

Apalagi Santoso mengungkapkan Kapolri telah mengeluarkan Peraturan yang berlaku untuk seluruh jajarannya agar tidak menunjukkan gaya hidup mewah di tengah masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat Telegram tersebut merupakan kelanjutan teknis dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.

Dalam aturan tersebut anggota Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

“Kapolri sudah lama mengeluarkan Perkap tentang perilaku hidup anggota Polri. Kalau sampai saat ini tidak diindahkan bagaimana Polri dapat merubah citranya. Apalagi setelah terbongkarnya perilaku dan gaya hidup pasca peristiwa Sambo cs,” ungkap Santoso.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menjadi teladan dan aktif dalam meringankan beban masyarakat yang saat ini terdampak kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok sehari-hari yang melonjak harganya.

Pimpinan Polri kata Santoso juga perlu untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan melakukan penyimpangan.

“Jika penegak hukum sudah tidak lagi menjadi teladan, mau dibawa kemana keadilan di negeri ini dapat diwujudkan. Tunjukkan bahwa institusi Polri memang sedang berbenah bukan hanya sekedar retorika semata,” tutup Santoso.

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut