get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim Sindir ART Ketika Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Waktu Saya Tanya Sakit Gigi

Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa pada Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:37 WIB
header img
Irfen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA, iNewsBlitar - Setelah lama tidak muncul, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan duka cita atas kematian mantan ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir Yosua alias Brigadir J meninggal dalam kasus penembakan di rumah dinasnya sang jenderal bintang 2 ini. 

 

 

Irjen P Ferdy Sambo menghadiri panggilan untuk pemeriksaan atas meninggalnya Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua," ujar Sambo, Kamis (4/8/2022).

 

Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Korps Bhayangkara lantaran adanya peristiwa penembakan tersebut. 

 

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ucap Sambo. 

 

 

Dalam penyampaian ucapan belasungkawa dan permohonan maaf ini, ada hal yang dikecualikan oleh Ferdy Sambo. Ia menyinggung perbuatan Brigadir J terhadap istri dan keluarganya. Tetapi, tak dijelaskan Sambo apa maksud inti perbuatan yang dilakukan Brigadir J ke istri dan keluarganya. 

 

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," jelas Sambo. 

 

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anaknya sebelum baku tembak dengan Bharada E. Menurut Samuel, apa yang sudah disebarluaskan terkait pelecehan tersebut merupakan fitnah. 

 

"Begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah," kata Samuel di Kantor Kemenko Polhukam," Rabu (3/8/2022). 

 

"Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan," sambungnya.

 

Menurut Samuel, tuduhan pelecehan yang dilakukan anaknya tidak dapat diterima, karena belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Brigadir J bersalah. "Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami (marga) Hutabarat kurang terima," ucapnya. (Puteranegara Batubara/Sindonews.com)

 

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut