JAKARTA, iNewsBlitar.id - Setelah dilakukan berbagai penyelidikan atas kasus yang dilakukan Ferdy Sambo, kini pihak kepolisian telah menentukan jadwal persidangan. Sidang tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana terhadap Ferdy Sambo dilakukan pada Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan kali ini akan dihadirkan empat terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal Brigadir J. Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah, yakni pada Selasa (18/10/2022).
Sidang para tersangka di perkara lain, yakni merintangi penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Ada enam tersangka obstruction of justice ini, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Editor : Robby Ridwan