Seluruh Jajaran Polri Wajib Tangani Wabah PMK, Isi Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Putranegara Batubara, INews.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat itu bernomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022. "Kemudian Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram :

A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK. Sehingga dapat meminimalisir penyebarannya. 

B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

C. Mem-backup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah 

D. Melalukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK E. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota

Editor : Edi Purwanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network