4. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Corcna Virus Disease 2019.
5. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Surat edaran Nomor: 443.2/119/410.204.3/2022, tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi, ditandatangani oleh Walikota Blitar Santoso sebagai ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar pada 25 April 2022. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait