KOTA BLITAR, iNewsBlitar.id – Hati-hati saat halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah. Makan dan minum bisa tak leluasa karena dipantau lurah dan camat. Walikota Blitar Santoso mengeluarkan surat edaran pelaksanaan halalbihalal bagi warga Kota Blitar selama perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Lurah dan Camat diperintahkan untuk memantau aktivitas warga selama halalbihalal.
“Camat dan Lurah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan dalam memantau aktivitas masyarakat selama masa liburan ldul fitri,” tulis Walikota Blitar Santoso dikutip dari surat edaran halalbihalal tertanggal 25 April 2022.
Berikut panduan kegiatan halalbihalal di Kota Blitar:
1. Kegiatan hala! bihalal disesuaikan dengan level Kota Blitar yang ditetapkan dalam lnstruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal adalah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100% (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).
3. Sesuai dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2022 Kota Blitar ada pada level 1 yang berlaku sampai tanggal 9 Mei 2022, dan untuk penentuan level PPKM setelah tanggal I Mei 2022 akan merujuk pada lnstruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait