Hati-hati Silaturahmi Idul Fitri Dipantau Lurah dan Camat, Begini Bunyi Edaran dari Walikota Blitar

Purwanto
Walikota Blitar Santoso memerintahkan lurah dan camat memantau aktivitas warga selama Idul Fitri agar tidak menularkan covid.

KOTA BLITAR, iNewsBlitar.id – Hati-hati saat halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah. Makan dan minum bisa tak leluasa karena dipantau lurah dan camat.  Walikota Blitar Santoso mengeluarkan surat edaran pelaksanaan halalbihalal bagi warga Kota Blitar selama perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Lurah dan Camat diperintahkan untuk memantau aktivitas warga selama halalbihalal.

 “Camat dan Lurah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan dalam memantau aktivitas masyarakat selama masa liburan ldul fitri,” tulis Walikota Blitar Santoso dikutip dari surat edaran halalbihalal tertanggal 25 April 2022.

Berikut panduan kegiatan halalbihalal di Kota Blitar:

1. Kegiatan hala! bihalal disesuaikan dengan level Kota Blitar yang ditetapkan dalam lnstruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal adalah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100% (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).

3. Sesuai dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2022 Kota Blitar ada pada level 1 yang berlaku sampai tanggal 9 Mei 2022, dan untuk penentuan level PPKM setelah tanggal I Mei 2022 akan merujuk pada lnstruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.

4. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Corcna Virus Disease 2019.

5. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Surat edaran Nomor: 443.2/119/410.204.3/2022, tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi, ditandatangani oleh Walikota Blitar Santoso sebagai ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar pada 25 April 2022. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network