Ikhbar akan mempunyai daya dukung terhadap itsbat, jika Menteri Agama RI memutuskan atas dasar dalil rajih. Sebaliknya ikhbar berfungsi sebagai kritik atas itsbat yang tidak didasarkan pada dalil rajih. Menurut Ahmad Ghazalie Masroeri, ikhbar adalah hak PBNU untuk menetapkan hasil rukyat yang dikeluarkan setelah itsbat, dan merupakan bimbingan terhadap warga NU, yang secara jam’iyyah (kelembagaan) harus dilaksanakan.
Dari paparan tersebut, Ahmad Ghazalie Masroeri menyimpulkan dapat dipahami bahwa penentuan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu:
1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal.
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit).
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional.
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan.
iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait