AHLI falak, KH Ma'sum Ali Jombang suatu ketika pada akhir bulan Ramadhan menabuh bedug di masjid sebagai tanda bahwa Idul Fitri telah datang. Mendengar itu, KH Hasyim Asy’ari kaget bukan kepalang. “Hei, bagaimana kau ini, belum saatnya lebaran kok bedugan duluan?” tegur KH Hasyim Asy’ari kepada menantunya itu.
KH Ma'sum Ali ahli yang juga menulis kitab tentang falak . Sudah menjadi kelaziman bagi ahli falak untuk melakukan puasa dan lebaran sesuai hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi/melihat hilal)-nya sendiri. Nah, sesuai dengan hasil perhitungannya, Kiai Ma'sum Ali memutuskan untuk ber-Idul Fitri sendiri yang ditandai dengan menabuh bedug bertalu-talu. Hanya saja, apa yang dilakukan Kiai Ma'sum ini tidak disetujui Hadhratussyekh KH Hasyim Asy’ari.
Mendapat teguran dari mertuanya itu, Kiai Maksum segera menjawab dengan tawadhu (hormat). “Inggih (iya) romo kiai, saya melaksanakan Idul Fitri sesuai dengan hasil hisab yang saya yakini ketepatannya.” “Soal keyakinan ya keyakinan, itu boleh dilaksanakan. Tetapi jangan woro-woro (diumumkan dalam bentuk tabuh bedug) mengajak tetangga segala,” jelas Kiai Hasyim Asy’ari.
“Tetapi bukankah pengetahuan ini harus di-ikhbar-kan (dikabarkan), Romo?” tanya Kiai Ma'sum. “Soal keyakinan itu hanya bisa dipakai untuk diri sendiri, dan tabuh bedug itu artinya sudah mengajak dan mengumumkan kepada masyarakat, itu bukan hakmu. Untuk mengumumkan kepastian Idul Fitri itu haknya pemerintah yang sah,” tutur Kiai Hasyim. “Inggih Romo,” jawab Kiai Maksum setelah menyadari kekhilafannya.
Kisah "lebaran mertua dan menantu" ini disampaikan salah seorang ulama ahli falak, KH Ahmad Ghazalie Masroeri, sebagaimana dilansir laman Nahdlatul Ulama. Abdul Mun’im (2017) mencatat, pendirian Kiai Hasyim Asy’ari itu kemudian ditetapkan secara formal dalam Munas Alim Ulama NU di Cipanas, Bogor tahun 1954, bahwa hak itsbat diserahkan kepada pemerintah sebagai waliyul amri. Sedangkan para ulama NU hanya membantu melakukan ikhbar, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat setelah diumumkan oleh pemerintah.
Ini sebagai konsekuensi bagi NU dalam bernegara, yakni menyerahkan sebagian kewenangannya pada pemerintah yang sah. Di situlah para ulama pesantren berupaya mempraktikkan ajaran dan hukum agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena walau bagaimana pun, ulama sebagai warga negara punya kewajiban menaati ulil amri. Namun demikian, ulama juga mempunyai peran penting dalam mengingatkan dan mengkritik kebijakan penguasa yang mengabaikan kepentingan rakyat.
Kitab Kuning
Sejatinya, pondok pesantren telah banyak melahirkan ulama ahli falak yang dapat menghitung masa setiap tahunnya melalui hisab maupun rukyat. Beberapa literatur kitab kuning yang membahas detail tentang ilmu falak juga dipelajari di pesantren. Bahkan di perguruan tinggi. Meskipun mempunyai kepakaran dalam ilmu perhitungan bulan dan matahari, ulama NU dalam wadah Lembaga Falakiyah tidak pernah menganggap hasil hisab dan rukyatnya sebagai sebuah keputusan, melainkan kabar (ikhbar). Karena wilayah keputusan ada di tangan pemerintah yang sah.
Di antara ulama falak dari pesantren yang masyhur ialah KHR Ahmad Dahlan Al-Falaki Al Tarmasi (adik kandung Syekh Mahfuzh al-Tarmasi), KH Turaichan Adjhuri Asy-Syarofi Kudus, KH Ma’sum Ali Jombang, KHR Ma’mun Nawawi Cibogo-Cibarusah Bekasi, KH Zubair Umar Salatiga, KH Misbachul Munir Magelang, KH Ahmad Ghazalie Masroeri, KH Muhammad Manshur atau Guru Manshur Jakarta, KH Noor Ahmad, KH Ghozali Muhammad, dan lainnya.
Ahli falak dari NU, Kiai Ahmad Ghazalie Masroeri mengatakan dalam sejarah, sejak zaman Sahabat Rasulullah SAW hingga sekarang ternyata para khalifah, sultan, ulil amri menggunakan sistem rukyah sebagai dasar itsbat atau penetapan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, meskipun pada abad 8 masehi sudah masuk ilmu hisab dari India. Menurut Ahmad Ghazalie, memahami, menghayati, dan mengamalkan ad-dinul islam, harus mendasarkan pada asas ta’abbudiy (ketaatan).
Untuk mewujudkan kesempurnaan ta’abbudiy perlu didukung dengan menggunakan asas ta’aqquliy (penalaran). Dalam konteks ini, asas ta’abbudiy dilaksanakan dengan mengamalkan perintah rukyatul hilal. Untuk kesempurnaan rukyatul hilal perlu didukung dengan menggunakan asas ta’aqquliy, yakni dengan memanfaatkan ilmu hisab.
KH Ahmad Ghazalie Masroeri menjelaskan NU dalam menentukan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah, melalui empat tahap, yaitu:
1. Tahap pembuatan hitungan hisab
2. Penyelenggaraan rukyatul hilal
3. Berpartisipasi dalam sidang itsbat
4. Ikhbar Tahap Pembuatan Hitungan Hisab
Setiap menjelang awal tahun, LFNU menyelenggarakan musyawarah ahli hisab, astronom, dan ahli rukyah untuk merumuskan hitungan hisab kalender tahun-tahun berikutnya. Hisab jama’iy/kolektif/penyerasian, diumumkan melalui almanak setiap tahun dan digunakan untuk penyelenggaraan rukyatul hilal. Hisab yang digunakan sebagai pemandu dan pendukung rukyah didasarkan pada metode rukyah yang tinggi akurasinya, terutama dari karya para ahli di kalangan NU.
Metode-metode ini termasuk kelompok tingkat haqiqi tahqiqi dan tadqiqi/’ashri (kontemporer). Selain hitungan hisab didasarkan pada metode tahqiqi dan tadqiqi, NU juga menerima haddu imkanir rukyah (kriteria visibilitas hilal). Kriteria imkanur rukyah ini digunakan untuk menolak laporan hasil rukyah, sedang secara astronomis ketinggian hilal ketika itu belum memungkinkan dirukyah. Tetapi imkanur rukyah tidak dijadikan sebagai penentuan awal bulan qamariyah.
Perhitungan hisab awal bulan qamariyah yang didasarkan pada metode haqiqi tahqiqi, tadqiqi/’ashri (kontemporer) dan kriteria imkanur rukyah, digunakan untuk memandu dan mendukung penyelenggaraan rukyatul hilal. Penyelenggaraan Rukyatul Hilal menurut Ahmad Ghazalie Masroeri, sesungguhnya rukyat/observasi terhadap benda-benda langit khususnya bulan dan matahari telah dilakukan ribuan tahun sebelum masehi. Rukyat demi rukyat, observasi demi observasi dilakukan kemudian dicatat dan dirumuskan, lahirlah ilmu hisab/ilmu astronomi.
Rukyat/observasi adalah ibu yang melahirkan ilmu hisab dan astronomi. Tanpa rukyat/observasi tak akan ada ilmu hisab dan astronomi. Tanpa ada rukyat/observasi yang berkelanjutan, maka ilmu hisab akan mandeg/statis. Dengan demikian rukyat itu ilmiah. Di satu sisi rukyat berfungsi mengoreksi hitungan hisab, dan di sisi lain hisab menjadi pemandu dan pendukung rukyat. Rukyat yang diterima di Indonesia ialah rukyat Nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum.
Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah. Dengan panduan dan dukungan ilmu hisab, maka rukyat diselenggarakan di titik-titik strategis yang telah ditetapkan (saat ini ada 55 tempat) di seluruh Indonesia di bawah koordinasi LFNU di pusat dan di daerah. Pelaksana rukyat terdiri dari para ulama’ ahli fiqh, ahli rukyat, ahli hisab, dan bekerja sama dengan ormas Islam dan instansi terkait. Rukyat diselenggarakan dengan menggunakan alat sesuai dengan kemajuan teknologi dan yang tidak bertentangan dengan syar’i.
Berpartisipasi dalam Sidang Itsbat
Hasil penyelenggaraan rukyatul hilal di lapangan dilaporkan kepada PBNU. Dari laporan-laporan itu sesungguhnya NU sudah dapat mengambil keputusan tentang penentuan awal bulan, tetapi tidak segera diumumkan melainkan dilaporkan lebih dulu ke sidang itsbat, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia. Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW. Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya.
Sebagaimana tersebut dalam hadits: “Dari Abdullah bin Umar ia berkata: orang-orang berusaha melihat hilal (melakukan rukyatulhilal) lalu saya memberitahu kepada Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya saya telah melihat hilal, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar supaya berpuasa”. (HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Ibnu Hibban)
Hadits ini menunjukkan:
1. Tingginya semangat melaksanakan rukyat di kalangan para sahabat.
2. Para sahabat tidak memutuskan sendiri dan tidak mau mendahului Rasulullah SAW.
3. Itsbat sepenuhnya ada di tangan Rasulullah SAW, baik sebagai Rasul Allah, maupun sebagai kepala negara.
4. Itsbat Rasulullah SAW berlaku bagi semua kaum Muslimin dan mengatasi perbedaan yang mungkin timbul di kalangan sahabat Itsbat suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah.
Ahmad Ghazalie Masroeri mengatakan di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, katanya, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota BHR, wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat. Dalam kesempatan ini, NU melaporkan hasil penyelenggaraan rukyatul hilal dan perhitungan hisabnya sebagai bentuk partisipasi dalam rangka itsbat.
Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab. Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh NKRI tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Ikhbar (Pemberitahuan) Setelah dikeluarkan itsbat, maka NU mengeluarkan ikhbar tentang sikap NU mengenai penentuan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah atas dasar rukyatul hilal yang didukung dengan hisab yang akurat sesuai dengan kriteria imkanur rukyat.
Ikhbar akan mempunyai daya dukung terhadap itsbat, jika Menteri Agama RI memutuskan atas dasar dalil rajih. Sebaliknya ikhbar berfungsi sebagai kritik atas itsbat yang tidak didasarkan pada dalil rajih. Menurut Ahmad Ghazalie Masroeri, ikhbar adalah hak PBNU untuk menetapkan hasil rukyat yang dikeluarkan setelah itsbat, dan merupakan bimbingan terhadap warga NU, yang secara jam’iyyah (kelembagaan) harus dilaksanakan.
Dari paparan tersebut, Ahmad Ghazalie Masroeri menyimpulkan dapat dipahami bahwa penentuan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu:
1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal.
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit).
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional.
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan.
iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait