BLITAR, iNewsBlitar – Mantan Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Yeti Ertawari (41) menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Ia diduga korupsi DD sebesar Rp. 307.507.250,-.
Dalam menjalankan askinya, Yeti mengaku tidak sendiri. Dari Rp. 797.107.400,- pada anggaran Dana Desa tahun 2018 lalu, ia mendapatkan perintah dari kepala desa.
Yeti menjelaskan, bahwa ia membuat LPJ fiktif karena kepala desa yang tersandung dengan persoalan hukum. Ia diminta untuk menutup kekurangan anggaran pada 2017 yang telah digunakan kepala desa dengan cara membuat laporan fiktif kegiatan yang sudah dilakukan pada 2017 juga digunakan untuk 2018.
"Setiap tanda tangan dan laporan pertanggungjawaban mengetahui kepala desa, saat itu sesuai permintaan kepala desa," ungkapnya, Senin (21/03/2021).
"Saya mengakui saya salah karena membuat kegiatan fiktif, tapi itu semua perintah kepala desa. Biarkan nanti di fakta persidangam yang berbicara," tegas wanita bercadar ini.
Ibu dua anak ini mengaku tidak kabur, namun diajak suami untuk ke Kalimantan menjual tanah. Saat itu, rumahnya di Tuliskriyo sudah digunakan sebagai anggunan di bank oleh suami hingga disita. Sesampainya di Kalimantan, ia jutsru ditinggalkan bersama anaknya yang masih bayi.
Tidak hanya itu, sang suami juga sudah menikah lagi dengan wanita lain saat ia memiliki anak yang masih balita. "Saya sampai minta tolong teman untuk dapat memulangkan ke Jawa, karena saya juga ditipu suami saya," ungkapnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait