BLITAR, iNewsBlitar - Palarian Yeti Ertawati (41) seorang mantan bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar berakhir. Ia diamankan unit tipikor Polres Blitar Kota setelah tiga tahun kabur karena kasus korupsi Dana Desa (DD).
Yesi Ertawati (41) diamankan dari persembunyianya di rumah kontrakan di Kota Malang. Unit Tipokor Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Yeti sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 489.600.150,- dari total anggaran Rp Rp. 797.107.400,- pada tahun 2018 lalu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, dari seluruh anggaran ini Yeti hanya merealisasikan Rp. 307.507.250,-. Dana yang diselewengkan merupakan pagu DD tahap II pada Juli 2028.
Ungkap ini juga hasil kerjasama dengan Badan Keuangan Negara (BPK) yang telah mengaudit anggaran di Desa Tuliskriyo. "Yeti menjabat sebagai bendahara desa, sehingga yang mengetahui keluar masuknya uang di desa dan yang membuat SPJ-nya," ungkapnya, Senin (21/03/2022).
Argo menjelaskan, bahwa Tersangka membuat kegiatan fiktif yang sudah dilakukan pada 2017 lalu untuk pencairan anggaran tahun anggaran 2018. Tidak hanya kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun juga kegiatan fisik di Desa Tuliskriyo. Tersangkan diamankan di Kota Malang pada akhir Desember 2021 dan sudah menjalani tahanan selama 120 hari.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Blitar. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,-.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait