BLITAR,- Seorang kepala desa di Kabupaten Blitar dilaporkan ke pihak Polres Blitar. Pria berinisial S, Kepala desa di Kecamatan Wlingi ini diduga memalsukan tanda tangan kerabatnya untuk kepentingan pribadi.
Korban adalah, Agung Susilo (52) seorang pelaut warga Dusun Sumberarum, Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi. Tahanya seluas 1.180 m2 di Desa Slumbung dijadikan jaminan di salah satu koperasi di Kecamatan Talun oleh S.
"Diduga oknum kades ini memalsukan tanda tangan untuk menjaminakan tanah ke koperasi," ungkap Wahyu Chandra Triawan, SH Kuasa Hukum Agung Susilo, melalui telepon, Selasa (15/02/2022).
Wahyu Chandra Triawan menjelaskan, Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu kliennya sedang bekerja di pelayaran dan jarang pulang ke rumah. S terduga pelaku pemalsuan tanda tangan diberikan kepercayaan untuk mengelola usaha travel milik kliennya. Terduga pelaku dan kliennya memiliki hubungan kerabat.
Karena hubungan kerabat inilah, S diduga mengelabui istri korban untuk mengambil sertifikat tanah milik klienya. Sementara kleinnya merasa tidak pernah memberikan mandat pada S untuk mengambil sertifikat tahanya, apalagi menjaminkan ke koperasi.
"Saat itu klien saya bekerjanya di laut, sehingga istri klien saya juga langsung percaya begitu saja pada S saat mengambil sertifikat. Sebab klien saya jarang bisa ditelepon apabila bekerja di tengah laut," tegas Wahyu Chandra Triawan.
Tanpa sepengetahuan kliennya, S yang saat itu belum menjabat sebagai kepala desa menggunakan sertifikat tanah nomor akta 12.29.57.11.1.00538 untuk jaminan pinjaman di salah satu koperasi di Kecamatan Talun. "Saat inilah diduga S memalsukan tanda tangan kliennnya untuk pinjam uang di koperasi sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.
Kasus ini terungkap saat klienya mendapatkan tagihan dari koperasi dengan pokok hutang sebesar Rp 15 juta dan bunga setiap bulan Rp 450 ribu mulai 22 November 2013 hingga 22 April 2014. Bunga koperasi ini terus berlangsung selama pokok pinjaman belum dibayarkan.
Pria Alumni Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang ini juga melaporkan koperasi ke Polres Blitar pada 3 Desember 2021 lalu yang diduga membuat perjanjian kontrak (PK) palsu. Setelah dilaporkan, pihak koperasi menyeret nama S yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Wlingi.
"Berdasarkan keterangan pihak koperasi, PK ini dibawa oleh S dan dikembalikan ke koperasi sudah ada tanda tangan klien saya, Agung Susilo. Padahal klien saya bekerja sebagai pelayaran saat itu dan tidak pulang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar masih belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait laporan ini.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait