BLITAR, iNewsBlitar- Satreskrim Polres Blitar telah memeriksa salah satu kepala desa di Kecamatan Wlingi dan pengelola koperasi di Kecamatan Talun. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, sejauh ini Satreskrim Polres Blitar sudah memeriksa lima saksi, termasuk kepada desa dan pengurus koperasi.
Untuk kepala desa berinisial S ini, diberikan 19 pertanyaan dan pengurus koperasi 25 pertanyaan. "Masih dalam lidik Bang," ungkap AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Kasus ini bermula dari tanah milik Agung Susilo (52) seluas 1.180 M2 di Desa Slumbung dijadikan jaminan pinjaman di koperasi pada 2013 lalu. Saat itu Agung Susilo warga Dusun Sumberagung, Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi sedang bekerja di pelayaran.
"Diduga oknum kades ini memalsukan tanda tangan untuk menjaminakan tanah ke koperasi," ungkap Wahyu Chandra Triawan, SH Kuasa Hukum Agung Susilo.
Wahyu Chandra Triawan menjelaskan, kliennya melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan karena kliennya mendapatkan tagihan dari pihak koperasi. "Klien saya saat itu bekerja pelayaran dan di tengah laut, sehingga merasa tidak pernah menandatangani perjanjian kontrak (PK) peminjam uang di koperasi," tegas Wahyu Chandra Triawan.
Besaran tagihan dari koperasi ini, pokok hutang sebesar Rp 15 juta dan bunga setiap bulan Rp 450 ribu mulai 22 November 2013 hingga 22 April 2014. Bunga koperasi ini terus berlangsung selama pokok pinjaman belum dibayarkan.
Karena tagihan ini, kliennya melaporkan koperasi ke Polres Blitar pada 3 Desember 2021 lalu yang diduga membuat PK palsu. Setelah dilaporkan, pihak koperasi menyeret nama S. "Berdasarkan keterangan pihak koperasi, PK ini dibawa oleh S dan dikembalikan ke koperasi sudah ada tanda tangan klien saya, Agung Susilo. Padahal klien saya bekerja sebagai pelayaran saat itu dan tidak pulang," ungkapnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait