JAKARTA, iNewsBlitar - Pasca diberlakukannya minyak goreng satu harga oleh Pemerintah, nyatanya masih banyak ditemukan minyak goreng dengan harga tinggi dimasyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022.
Lutfi mengatakan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
Dengan kebijakan ini diharapkan akan membuat harga di bawah stabil. Rincian HET di antaranya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," kata dia.
Lutfi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak. Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," ucap Mendag.iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait