Limbah Pabrik Tahu, Komisi D DPRD Jatim Usul Pemprov Jatim Biayai IPAL Komunal Bersama Pemkot Blitar
BLITAR, iNewsBlitar- Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan untuk penanganan bersama limbah dari pabrik tahu Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Limbah ini tidak hanya berdampak bagi warga Pakunden, Kota Blitar, namun juga warga di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuatan tahu dan sugai yang tercemari di perbatasan Kota dan Kabupaten Blitar, Rabu (13/09/2023) Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur menemukan solusi. Komisi D DPRD Jawa Timur menyarankan pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di area pabrik tahu Kelurahan Pakunden.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Heri Romadhon mengusulkan pembuatan IPAL Komunal ini pembiayan bersama antara Pemkot Blitar dan Pemprov Jatim. Komisi D DPRD Jatim akan mengusulkan pembiayaan ini pada 2024 mendatang.
“instilahnya pembiayaan fifty-fifty atau 50 persen-50 persen antara Pemkot Blitar dan Pemprov Jatim,” ungkapnya, Rabu (13/09/2023).
Pria asli Blitar ini menegaskan, untuk pembuatan IPAL Komunal, diperkirakan mencapai Rp 9,1 Miliar. Air yang nantinya dialirkan ke sungai sudah bersih dan tersaring terlebih dahulu di IPAL Komunal. “Komisi D sepakat untuk mendorong Pemprov Jatim turun tangan, nanti uang dari Pemprov Jatim akan ditransfer langsung ke kas daerah Kota Blitar,” tegasnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait