KOTA BLITAR, iNewsBlitar.id - Ini peringatan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Blitar. Pemkot Blitar membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50% bagi seluruh tempat wisata, tidak terkecuali Makam Bung Karno (MBK). Langkah ini dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 mengenai penerapan PPKM Level 3 di seluruh kota-kabupaten.
Kepala Bidang Pengelola Kawasan Wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar, Heru Santoso mengatakan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 di setiap kota dan kabupaten khususnya wilayah Jawa-Bali, Pemerintah Kota Blitar memutuskan untuk melakukan pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata sebesar 50% dari kapasitas tempat wisata. "Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan dan meminimalisir terjadinya tambahan kasus konfirmasi covid-19 di sektor pariwisata," katanya dikutip dari blitar kota.go.id, Kamis, (3/3/2022) .
Heru menjelaskan pembatasan tersebut mulai berlaku sejak terbitnya Inmendagri No. 13 tahun 2022 pada 1-7 Maret 2022. Untuk kawasan MBK, pembatasan pengunjung sekitar 50% yang diizinkan masuk pusaran MBK secara bergiliran. Sebelumnya kapasitas pengunjung dilonggarkan sekitar 75% dari kapasitas tempat wisata. Pengawasan prokes terhadap wisatawan juga akan dioptimalkan. Mulai dari pemakaian masker, jaga jarak pengunjung, penerapan aplikasi PeduliLindungi hingga penunjukkan kartu telah divaksin untuk pengunjung yang tidak menggunakan PeduliLindungi. "Pada PPKM level 3 status Kota Blitar saat ini, tempat pariwisata khususnya di Makam Bung Karno dibatasi kapasitas pengunjung 50%" jelasnya.
Heru menghimbau agar wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Blitar khususnya MBK, diharapkan selalu patuh dan disiplin dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait