PKB Kabupaten Blitar Target 18 Kursi, Berkas Pendaftaran Bacaleg Ditolak KPU Kabupaten Blitar

Ridwan
Berkas Pendaftaran Bacaleg PKB Kabupaten Blitar Dikembalikan KPU setempat.

BLITAR, iNewsBlitar - DPC PKB Kabupaten Blitar menargetkan 18 Kursi dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang. Jumlah ini naik 100 persen dari perolehan kursi di DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 yakni 9 kursi.

 

Ada sejumlah nama besar yang didaftarkan partai pimpinan Bupati Blitar Rini Syarifah ini di Kabupaten Blitar. Nama-nama besar ini diantaranya, mantan Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo dan Nur Fatoni. 

 

Perlu diketahui bahwa Marhaenis Urip Widodo selain menjadi mantan Wakil Bupati Blitar periode sebelumnya yang kalah dalam kontestasi Pilkada 2020 lalu juga mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar. Sementara Nur Fatoni anggota DPRD dari PAN. Nur Fatoni sebelum bergabung dengan PAN periode 2019-2024 juga anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PKB.

 

"Insya Allah kami menyakini target PKB Kabupaten Blitar 18 Kursi," ujar Mak Rini sapaan akrab Rini Syarifah usai pendaftaran Bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Sabtu (13/05/2023).

 

Rini Syarifah mengatakan saat ini PKB dalam situasi yang solid dengan semangat yang menyala. "Kita ingin mewujudkan cita-cita Ketum kita menjadi presiden 2024," ungkapnya.

 

Ada persoalan saat DPC PKB Kabupaten Blitar mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Blitar. Akibatnya KPU Kabupaten Blitar mengembalikan berkas yang diajukan oleh DPC PKB Kabupaten Blitar. 

 

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Data dan Informasi, Nikmatus Sholikah mengatakan, ada ketidak sesuaian dokumen yang diunggah dan dokumen yang dibawa ke KPU Kabupaten Blitar. 

 

Dokumen ini sebagai syarat untuk mendaftarkan para Bacaleg dalam kontestasi Pemilu 2024. Ditolaknya berkas ini, karena ketidak cermatan DPC PKB dalam mempersiapkan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar. 

 

"Ada ketidaksesuaian antara hard file dan soft file yang di-upload ke silon dengan dokumen hard file yang dibawa oleh PKB Kabupaten Blitar," ungkap Nikmatus Sholikah.

 

PKB Kabupaten Blitar belum melampirkan berkas surat persetujuan dari DPP. Berkas persetujuan yang dibawa sudah sesuai, namun berkas yang diunggah ke silon surat persetujuan DPP PKB untuk penftaran Bacaleg Kota Blitar.

 

"Karena dokumennya tidak sesuai, maka berkas kita kembalikan, Kita berikan waktu untuk perbaikan hingga batas akhir pendaftaran yakni 14 Mei pukul 23.59 WIB," tegas Nikmatus Sholikah.

 

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar, M Rifai beralasan bahwa ada kesalahan kop surat persetujuan DPP PKB. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP untuk melakukan perbaikan.

 

"Besok (hari ini) kita jadwalkan untuk perbaikan," tegasnya.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network