Habib Bahar Berpesan Untuk Umat Islam Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks

Azmi
Habib Bahar bin Smith

 

Jawa Barat, Blitar.inews.id - Habib Bahar bin Smith menitipkan pesan khusus untuk umat Islam melalui tim kuasa hukum, yakni Aziz Yanuar  setelah pasca di tetapkanya jadi tersangka atas kasus berita bohong atau hoaks oleh polda jabar.

 

Pesan Habib Bahar yakni meminta umat untuk terus melanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran dan melawan kedzaliman.

 

Pesan yang di sampaikan Habib bahar ke Aziz Yanuar saat setelah resmi ditetapkan  menjadi tersangka pada Senin, 3 Januari 2022, malam oleh Polda Jawa Barat. Habib Bahar kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

 

"Saya selalu dengan beliau (Habib Bahar) dari awal dan akhir, beliau sampaikan ke umat untuk lanjutkan perjuangan apapun yang terjadi pada diri beliau, tegakkan kebenaran dan lawan kedzaliman, terus amar makruf nahi munkar," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Bahar, Selasa (4/1/2022), dilansir dari okezone.com

 

"Bahkan HBS sangat bijak tadi malam dengan meminta beberapa orang yang beliau amanati untuk bubarkan dan suruh pulang ke rumah masing-masing umat yang hadir, doakan beliau dan jangan lagi memenuhi depan jalan Mapolda Jabar dengan alasan keamanan," imbuhnya.

 

Aziz juga mengaku sudah menyiapkan upaya-upaya hukum lanjutan terkait kasus yang menjerat Habib Bahar saat ini. Sayangnya, saat ini sang pengacara masih enggan membeberkan langkah hukum yang akan dilakukan. Ia hanya memastikan bahwa kondisi Habib Bahar saat ini dalam keadaan baik - baik saja.

 

"Kondisi HBS sehat Alhamdulillah hanya sedikit batuk," tutur Azis

 

Dalam hal ini diketahui sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat. Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022.

 

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network