Blitar,iNews.id- Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke kepolisian atas perkara dugaan melakukan ujaran kebencian. Sebelumnya Habib Bahar bin Smith telah menyandang status tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax). Pada Kamis (6/1/2022) ini Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara tersebut ke Polda Jabar.
“Bahwa pada hari ini kami sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo seperti dilansir dari InewsJabar.id
“Diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama,” tambahnya.
Berkas perkara tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo diterima oleh Polda Jabar pada Kamis 6 Januari 2022. Menurut dia, yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan melakukan ujaran kebencian setelah dalam salah satu ceramahnya dianggap menyerang salah satu pejabat negara. Ceramah dilakukan Habib Bahar bin Smith setelah belum lama menghirup udara bebas dari penjara.
Editor : Solichan Arif