JAKARTA,iNewsBlitar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ongkos politik menjadi salah satu penyebab timbulnya prilaku koruptif atau korupsi para kader partai politik (parpol) saat menjadi pejabat negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, perilaku koruptif kader partai politik (parpol) saat menjadi pejabat negara, salah satunya disebabkan tingginya biaya atau ongkos politik.
Keterangan Ghufron didasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan KPK dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) -sekarang BRIN- tahun 2016 - 2018 tentang biaya politik di Indonesia.
“Perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada,” kata Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/9/2022).
“Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut,” sambungnya.
Dalam arahannya, Ghufron menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. Di mana, UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertama, sarana pendidikan politik; kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; keempat, sarana partisipasi politik warga negara; dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.
“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” kata Ghufron.
Di sisi lain, dibeberkan Ghufron, data KPK memperlihatkan bahwa hingga Agustus 2022, sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, kemudian 154 Wali Kota atau Bupati dan wakilnya, serta 22 Gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi.
“Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di parpol saat ini,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif