Ini Pelengkap Penyidik yang Menjadikan Habib Bahar bin Smith Tersangka Hoaks

Azmi
Habib Bahar bin Smith

Jawa Barat, Blitar.inews.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar Bin Smith kini resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.  

 

 

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," Tutur Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

 

Menurut Arief, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

 

Dalam hal ini Bahar Mith juga telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

 

Kombes Arief juga menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

 

Selain Bahar Smith, menurutnya lagi, Seorang pria yakni pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR juga

ditetapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

 

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network