Setelah korban dipinjami HP, maka korban dibawa ke rumah kosong untuk diperkosa.
Dua pelaku ditahan di Mapolres Blitar, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur diberikan wajib lapor.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait