KEDIRI,iNewsBlitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Jawa Timur membongkar praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang hendak dipekerjakan ke dalam sindikat jaringan judi online di Negara Kamboja. Petugas telah menangkap seorang perempuan berinisial Rep (26) asal Blitar Jawa Timur.
Yang bersangkutan diduga berperan sebagai penyalur sekaligus membantu pengurusan paspor orang-orang yang hendak diberangkatkannya. Rep telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan penyidik, tersangka Rep diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri,” ujar Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Junaedi di Kediri.
Pengungkapan jaringan sindikat judi online ini berawal dari 6 orang yang sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri. Mereka mengajukan permohonan paspor wisata ke Thiland. Dalam proses wawancara terungkap mereka sebenarnya tidak hendak berwisata.
Mereka mengaku hanya mengikuti perintah Rep, perempuan asal Blitar. Oleh Rep, mereka rencananya hendak dipekerjakan sebagai operator judi online sekaligus penipuan online di Negara Kamboja. Mereka tergiur iming-iming gaji 4-7 juta per bulan.
Agar pengurusan paspor berjalan lancar, tersangka Rep yang menyiapkan keperluan berkas persyaratan 6 orang tersebut. “Menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tambah Junaedi.
NIB sengaja disiapkan tersangka Rep dengan tujuan mengelabui petugas. Dengan adanya NIB, ke -6 orang pemohon paspor itu seolah memiliki usaha sekaligus tidak diragukan kemampuan finansialnya untuk beriwsata ke luar negeri (Thailand).
Saat ditangkap dan diinterogasi, Rep mengakui perbuatannya. Rencananya, ke-6 orang berangkat dari bandara Jakarta menuju Thailand. Selanjutnya mereka akan menempuh jalur darat menuju Poipet, yakni salah satu tempat di Negara Kamboja.
Menurut Junaedi, tersangka Rep telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. “Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 126 c undang- undang nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait