JAKARTA,iNewsBlitar – Polisi terus berupaya melakukan pemberantasan judi di seluruh Indonesia. Bandar judi maupun para pemainnya telah ditangkapi. Polisi juga membekukan rekening judi 303.
Konsorsium judi 303 menjadi sorotan masyarakat. Konsorsium judi 303 populer di masyarakat setelah mencuatnya kasus pembunuhan berencana kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan di medsos beredar isi grafik konsorsium judi 303 yang melibatkan sejumlah oknum polisi. Kode 303 di kepolisian sendiri berarti segala jenis tindak pidana perjudian.
Berikut 5 fakta rekening judi 303 yang dibekukan:
1. PPATK Analisis 122 Juta Transaksi terkait Judi Online
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022), menegaskan masalah judi online ini juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Ia menyampaikan bahwa selama ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.
“Itu jumlahnya total itu 155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali,” ujarnya.
2. PPATK Sebut Temuan Transaksi Judi Online Luar Bisa Besar
Ivan memastikan bahwa temuan transaksi judi online yang dilakukan PPATK sangat besar.
“(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar,” terangnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait