BLITAR, iNewsBlitar - KPU Kabupaten Blitar tengah merencanakan pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk gelaran Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar. Ini untuk penyusunan Dapil pemilihan calon legislatif (DPRD) Kabupaten Blitar pada Pemilu 14 Februari 2014 mendatang. Sementara untuk pembagian Dapil anggota DPRD Jawa Timur dan DPR RI sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis dan Penyelengara, Nikmatus Sholihah mengatakan, dalam penyusunan Dapil memiliki tujuh prinsip. Prinsip penyusunan Dapil ini diantaranya dipengaruhi adanya perubahan jumlah penduduk di Kabupaten Blitar. Selain itu prinsip lainya adanya pemekaran wilayah.
Jumlah dapil di Kabupaten Blitar sama dengan Pemilu 2019 lalu yang saat ini juga akan diterapkan ada enam Dapil.
"Alhamdulillah untuk Kabupaten Blitar tidak ada pemekaran wilayah, seperti penambahan jumlah desa ataupun kecamatan," ungkapnya.
Komisioner yang sudah dua periode ini menjelaskan, bahwa dalam penyusunan Dapil ini pihaknya akan melakukan uji publik. Tujuan uji publik ini untuk menerima masukan dari berbagai pihak, seperti partai politik, LSM, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.
"Hasilnya akan kami sampaikan ke KPU RI lalu akan ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan konsultasi dengan DPR RI untuk menentukan konsinyering," tegasnya.
Sesuai rencana, KPU akan mengumumkan hasil dari konsinyering antara KPU RI dan Komisi II DPR RI pada 9 Februari 2023 mendatang. Untuk jumlah BPPD satu kursi di Kabupaten Blitar sekitar 24 ribu suara.
Nikmatus menjelaskan untuk jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar mencapai 1.230.232 jiwa. Untuk jumlah kursi di Kabupaten Blitar ada 50 kursi dengan satu kursi sesuai Bilangan Pembagi penduduk (BPPD) sekitar 24.604 suara. "Jumlah ini tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan Pemilu 2019 yang lalu," tegasnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait