KPU Kabupaten Kurang Teliti Rekrut KPPS, Terbukti Langgar Etik Foto Bareng Paslon

Ridwan
Bawaslu Kabupaten Blitar

Blitar, iNewsBlitar - KPU Kabupaten Blitar kurang teliti dalam melalukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

 

Dari temuan Bawaslu Kabupaten Blitar ada 3 anggota KPPS yang terbukti mendatangi sosialiasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024.

 

Tidak hanya mendatangi sosialisasi, anggota KPPS yanv merupakan kepanjangan tangan KPU ini justru ikut foto bersama Palson.

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin mengatakan, KPPS ini menghadiri sosialisasi yang ada di Kecamatan Selorejo. 

 

Temuan ini berdasarkan hasil kerja Panwascam Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

 

Narsulin mengatakan, ketiga KPPS ini 1 dari Desa Selorejo dan 2 KPPS dari Desa Olak Alen.

 

Bawaslu menyayangkan peristiwa ini. Apalagi kegiatan yang dilakukan oleh KPPS yang seharusnya netral justru menciderai netralitas penyelengara. 

 

Ketiganya melanggar etika yang harus dimiliki oleh penyelenggara mulai tingkat KPU hingga KPPS. 

 

Dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia tahun 2017 sudah jelas mengatur tentang kode etik penyelenggara pemilu. 

 

Di Peraturan DKPP dalam pasal 7 ayat (2) menyatakan, bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN untuk melaksanakan tugas dengan jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu.

 

Tidak hanya itu, dalam pasal 6 ayat (2) huruf b penyelenggara Pemilu harus mandiri. Penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun uang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.

 

Narsulin sudah memberikan surat sarat perbaikan ke KPU Kabupaten Blitar adanya pelanggaran etik oleh KPPS ini. 

 

Meski berdasarkan informasi, 1 KPPS sudah mengundurkan diri, 2 orang dalam penanganan KPU Kabupaten Blitar. 

 

Bawaslu meminta pada KPU Kabupaten Blitar untuk menindak KPPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020. Berdasarkan keputusan KPU nomor 337 tahun 2020 ini Bab II Pengawasan Internal Bagian B ayat 4 huruf e meminta KPU untuk menindaklanjuti dengan pemberhentian sementara pada penyelenggara pemliunyang melanggar kode etik.

 

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network