BLITAR, iNewsBlitar- Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan ancaman hukuman para terdangka pembunuhan Brigadir J. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing di dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Polri ini.
Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto 55, 56 KUHP. Sesuai dengan pasal ini para tersangka akan diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa para tersangka ini, yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai orang yang menyuruh dan mensekenario. Barada RE berperan sebagai penembak, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Untuk Tersangka KM yang membantu dan menyaksikan penembakan. Dalam kejadian ini ditemukan fakta baru bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.
Peristiwa ini murni pembunuhan terhadap Bripka J yang dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait