Hasil assesment ini diserahkan Walil Bupati Blitar, Rahmat Santoso kepada Priarno selaku kuasa hukum Gus Samsudin Jadab. Pembacaan dan penyerahkan ini juga dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat Desa Rejowinangun, tokoh agama, Forkopimda Kabupaten Blitar, dan perwakilan dari Padepokan Nur Dzat Sejati.
Padepokan Nur Dzat Sejati yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar mendapatkan tentangan dari warga sekitar. Warga menilai pengobatan yang dilakukan oleh pengasuh padepokan yakni, Gus Samsudin Jadab merupakan praktik penipuan dengan modus pengobatan.
Warga bahkan melakukan aksi unjukrasa untuk menutup padepokan ini pada 31 Juli lalu. Aksi inj buntut dari niatan Pesulap Merah atau Marcel Radhival yang ingin menbongkar trik sulap yang digunakan Gus Samsudin dalam pengobatan, namun mendapatkan hadangan dari kuasa hukum.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait